TENDIK SMA, SMK dan SLB ACEH GALAU


Tenaga kependidikan non PNS yang bekerja pada sekolah  SMA, SMK dan SLB kurang nyaman disebabkan ada penyesuaian Tenaga kependidikan (Tendik) di provinsi Aceh yang mengarah kepada perampingan. Ini dilaksanakan sesuai dengan rumus yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yaitu jumlah rombel dibagi dua + satu. Misal sekolah A ada 11 rombel maka tendik untuk sekolah tersebut 7 orang, jadi sat orang tendik melayani 2 rombel. Tendik yang dimaksud mulai dari Tenaga Administrasi Sekolah (TAS), Operator Sekolah, Tenaga Pustaka, Tenaga Teknisi, Tenaga Laboratorium, Satpam Sekolah, Penjaga sekolah dan Tenaga Kebersihan, sesuai dengan Pergub Aceh pasal 5 ayat 2, no 86 Tahu. 2018, tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tendik Non PNS pada sekolah SMA,SMK dan SLB dalam lingkungan Pemerintah Aceh. Pergub Aceh juga mengacu kepada Permendikbud No 24 Tahun 2008.


Jika melihat kepada Permendikbud dan peraturan gubernur kondisi di lapangan sudah sesuai, sebagai ilustrasi setiap sekolah membutuhkan:

  1. Tenaga Adm Sekolah    = 3

  2. Operator                       = 1

  3. Teknisi.                         = 1

  4. Tenaga kebersihan       = 2 (area 1,5 ha)

  5. Tenaga Perpustakaan. =  2

  6. Laboran IPA                 = 1

  7. Laboran Komputer.      = 1

  8. Satpam.                        = 1

  9. Penjaga Sekolah.         = 1

----------------------------------------------

Jumlah.                        = 13 orang

Jumlah diatas sudah sangat ideal dengan kebutuhan di lapangan untuk sekolah yang memiliki paling kurang  9 rombel. Tetapi jika di gunakan rumus di atas tidak ketemu, inilah yang membuat tendik resah dan gelisah apakah termasuk dalam perampingan atau tidak. Jadi membuat tidak nyaman dan sangat berpengaruh kepada pelayanan peserta didik yang nyaman. Tendik yang ada di sekolah selama ini  sudah bekerja puluhan tahun dengan SK Bupati/Walikota, dan baru 3 tahun menjadi wewenang provinsi untuk mengelola SMA,SMK dan SLB. Harapan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh agar bisa menjadi pertimbangan bagi tendik yang sudah menerima honor tahun 2019 agar dapat berlanjut untuk tahun 2020. Kemudian bagi tendik yang kualifikasi ijazahnya tidak sesuai dengan tugas yang dibebankan agar dapat dilatih keahlian dan bersertifikat,  seperti Tenaga Perpustakaan dan Laboran. Tulisan ini bukan sebagai rujukan tetapi hanya opini saja. Silahkan komentar anda pada kolom di bawah ini.  







0 Comments