APAKAH GURU WAJIB MENJADI ANGGOTA ORGANISASI PROFESI


GUREE.ID, 8 September 2020, Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang  Guru dan Dosen,  Pasal 41 ayat (3) disebutkan "Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi". Kiranya sudah terjawab apabila ada guru yang apatis tentang keanggotaan organisasi profesi. 

Menurut ayat (3) di atas Guru bisa memilih organisasi profesi mana yang diikuti sesuai dengan kenyamanannya. Dengan tidak melupakan visi dan misi serta tujuan organisasi yang menjadi pilihannya sebagai pertimbangan. Yang perlu di garis bawahi guru harus dan wajib memiliki organisasi profesi serta menjadi anggota aktif. Dalam setiap AD/ART organisasi profesi guru mesti ada hak dan kewajiban guru yang harus dipenuhi.

Banyak sekali organisasi profesi guru di Indonesia selain PGRI, ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi), Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FPTK), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).

Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen, dan berfungsi untuk meningkatkan kompetensi, memajukan profesi dan karier. Melalui organisasi profesi guru menambah wawasan kependidikan, perlindungan anggota profesi, kesejahteraan, dan bakti sosial kepada masyarakat.

Dalam pembentukan organisasi profesi  harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dalam pasal 41 ayat 5 dikatakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. 

Organisasi profesi guru harus independen, tidak diintervensi oleh kepentingan kelompok di luar guru. Organisasi guru dapat bersikap dan mengeluarkan pendapat berdasarkan aspirasi anggota. Banyak manfaat dalam pengembangan dan kesejahteraan guru melalui organisasi. Tidak cukup dengan rumusan UU Guru dan Dosen yang diperjuangkan, tetapi hak yang didapat dan kewajiban yang harus dipenuhi guru mesti diperjuangkan melalui organisasi. 

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen juga mengatur Kode Etik dan adanya Dewan Kehormatan bagi setiap organisasi profesi. Tugas dari dewan kehormatan akan diatur dalam AD/ART organisasi profesi masing-masing. 

Apa wewenang organisasi profesi guru

Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:  Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, Memberikan bantuan hukum kepada guru,  Memberikan perlindungan profesi guru, Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan  Memajukan pendidikan nasional. 

Demikian tulisan ini sebagai pencerahan, anda, saya dan rekan guru lainnya boleh saja memiliki  Organisasi profesi yang berbeda. Tapi semua itu bagaimana kita bisa berkiprah di Negeri ini untuk membangun pendidikan yang hebat dan bermartabat, sebagai motivator dan menjunjung nilai-nilai Integritas. 

Supaya lebih mendalam kedudukan Organisasi Profesi Guru silahkan anda baca :

0 Comments