DILEMA PEMENUHAN JAM GURU SERTIFIKASI

Guree.id, Lhokseumawe, 29 Juni 2020. Setiap pembagian tugas guru pada awal tahun pelajaran dimulai selalu sarat dengan Masalah. Pemenuhan jam guru bersertifikasi dilema rutinitas setiap tahun sampai verifikasi dapodik molor. Makanya semua kita harus arif dalam mengsikapi setiap persoalan yang muncul. 

Sebelum kita angkat kasus yang terjadi di banyak sekolah, mati kita samakan persepsi dulu tentang isi Permendikbud No 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 

Fokus kita kali ini tugas tambahan bagi guru,

Menurut Pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain untuk guru meliputi:
1. Wali kelas;
2. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
3. Pembina ekstrakurikuler;

4. Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB);

 5.Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)

 6. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; 

 7. Guru piket;

 8. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

  9.Penilai kinerja Guru; 

 10.Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau 

11.Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan Menengah.

Ekuevalensi tugas tambahan guru. Kepala Sekolah dan Pengawas.

Wali kelas          = 2 jam pelajaran;

Ekstrakurikuler  = 2 jam pelajaran;

Piket.                 = 1 jam pelajaran;

Kepala Sekolah =  24 jam pelajaran

Sebelum Permendikbud No 15 Tahun 2018 keluar, guru   bersertifikasi harus mengajar 24 jam tatap muka sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Banyak rekan guru harus mengajar di dua atau tiga sekolah untuk mencukupkan 24 jam dengan catatan mengajar di sekolah induk minimal 6 jam,  akibatnya tidak efektif. Apa yang berdampak bagi pembimbingan siswa?. Jelas tidak ada waktu untuk membimbing sebagai wali kelas tidak ada,  waktu untuk membina ekstrakurikuler amburadul  karena tidak ada ekuivalensi dengan jam pelajaran. Begitu juga dengan piket tidak maksimal. 

Untuk lebih mendalam tentang pemenuhan jam dapat dilihat pada Permendikbud no 15 Tahun 2018

Permendikbud No 15 tahun 2018. memberi kemudahan bahwa guru bersertifikasi minimal mengajar tatap muka di  sekolah induk 18 jam pelajaran, sisanya untuk memenuhi jam sertifikasi boleh diberikan tugas tambahan berupa ektrakurikuler, Wali kelas dan Tim PKG. atau bisa mengajar di sekolah lain sebanyak maksimal 6 Jam pelajaran. Yang perlu menjadi catatan, ekstrakurikuler setiap guru diakui satu ekstrakurikuler tidak boleh ganda.

Kelas teori/Lintas minat

Kelas teori/peminatan jumlah siswa minimal 36, dalam kelas teori boleh bergabung semua siswa peminatan. 

Contoh:

Guru A mengajar Bahasa Inggris Lintas minat/kelas teori di kelas X IPA = 20 siswa, dan kelas X IPS = 16 siswa, Dapodik hanya membaca satu kelas teori karena jumlah siswa kedua kelas 36 orang. Begitu juga untuk kelas yang paralel lainnya.

Prinsip pembagian jam, jam dipenuhi dulu kepada guru sertifikasi, jangan menganut prinsip arisan. 

Kasus 1:

Kelas XI IPA 1 = 25 siswa, Kelas XI IPA 2 = 20 siswa, Kelas XI IPS 1= 20 siswa dan Kelas XI IPS 2 = 20 siswa. Total jumlah siswa 85 orang. Jumlah jam lintas minat (BSI,KIM,BIO,atau lainnya) yang dibaca di Dapodik 3 kelas, dasarnya 85/36 = 2 kelas sisa 13. Jadi kelipatan 36, jika dibuat 4 kelas tidak valid.

Kasus 2:

Jumlah jam Biologi suatu sekolah 66 jam, guru bersertifikasi 4 orang. Yang diusulkan dalam dapodik 2 orangx24 jam = 48 Jam, sisa 18 jam dibagi 2 orang. 

Seharusnya bisa diusul 3 orang, guru ke 3 = 18 jam+ Ekstrakurikuler+Wali Kelas+ PKG. 

Guru ke 4 = 0 jam + Ekstrakurikuler+piket+PKG/sejenis, namanya tetap ada di dapodik. Cuma kinerja mengajar saja yang tidak ada dalam SKP. Tetapi ini bisa roker untuk tahun berikutnya jika tidak ada mutasi. 

Kasus di atas bisa mewakili persoalan untuk mata pelajaran yang lain. Versi mana mau dipilih tergantung kesepakatan MGMP dan persetujuan dari Kepala Sekolah. 

Dapodik

Sistem yang ada di dapodik sebenarnya memberi informasi kepada pengambil kebijakan untuk pemerataan Guru dan Tendik jika data yang diinput sesuai dengan kondisi dan dasar analisa kebutuhan.

Kita berharap pembimbingan siswa lebih maksimal karena guru memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan tersebut. 

Demikian tulisan ini semoga bermanfaat, kritik dan saran sangat diharapkan.


2 Comments

  1. Masalahnya tidak semua aturan Permendikbud sama dengan dapodik...sementara yang menjadi dasar pembayaran dana sertifikasi adalah dapodik. Di dapodik yg diakui hanya wakil kepala sekolah, kepala lab sementara tugas yg ekuivalen belum tentu di akui

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete