GURER.ID,LHOKSEUMAWE, 7 Januari 2021, Sistem pembayaran gaji PNS mulai tahun 2021 menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurut Permendagri no 70 tahun 2019, informasi dimaksud adalah Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah, Informasi keuangan dan Informasi Pemerintahan. Gaji PNS sebelumnya dibayar melalui Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD). Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang Menginput data ke sistem yang baru. Makanya semua PNS harus memberikan informasi data Nomor HP., Nomor KTP, NPWP dan Alamat.
Pengalaman tahun sebelumnya tanggal satu Januari gaji sudah masuk ke Akun masing-masing PNS. Tetapi kondisi hari ini pada saat informasi ini di publikasikan belum ada tanda-tanda.
Kita sangat menghargai kerja keras BPKAD dalam mengsinkronkan data mudah-mudahan cepat selesai dan gaji bisa dinikmati oleh PNS. Jika memang masih jauh dari target peyelesaian, kita juga sangat mengharap adanya solusi cerdas untuk mengantisipasinya. Tidak mungkin harus terlambat sampai mingguan yang berakibat tidak nyaman.
Baca juga:Mengapa Bank Syariah di Aceh
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (rkas) SMA
Demikian sekilas informasi semoga bermanfaat.
2 Comments
Ini menandakan pemda Aceh masih belum bisa bekerja secara profesional padahal ini kan pekerjaan rutin. Apa ada kerja lain yang harus dikerjakan sehingga hak2 org seharusnya sdh diterima.
ReplyDeleteMengapa harus diinput bln januari. Hars nya dari nov seblmnya...
ReplyDelete